News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Penagih Utang Pinjol Pakai Intimidasi hingga Ancaman Kekerasan, Ini Jerat Hukumnya

Penagih Utang Pinjol Pakai Intimidasi hingga Ancaman Kekerasan, Ini Jerat Hukumnya


Karawang- Wartapasundan.com 

Keluhan tentang cara penagihan pinjaman online (pinjol) yang menggunakan ancaman kekerasan, intimidasi bahkan penagihan kerap dilakukan oleh jasa pihak ketiga untuk menjadi penagih utang (debt collector).

Tindakan tersebut kerap dilakukan menggunakan media elektronik, misal melalui telepon atau pesan Whatsapp. Bagi pihak peminjam atau debitur, tindakan penagih tentu menimbulkan ketakutan dan kepanikan.

Karennya, ia akan segera mencari cara untuk dapat segera membayar utangnya yang telah jatuh tempo.

Cara tersebut mungkin dinilai paling efektif untuk menagih utang oleh oknum tertentu.

Bahkan, biasanya perusahaan yang meminjamkan dana akan meminta debt collector untuk menagih utang kepada peminjam.

Namun, seringkali debt collector menagih utang ke peminjam dengan cara paksaan dan cenderung mengancam, padahal tindakan tersebut sejatinya sangat terlarang.

Padahal sejatinya, tindakan tersebut sangat dilarang dan akan menimbulkan dampak negatif yang lebih buruk. 

Kejadian tersebut terjadi kepada salah satu costomer, pria yang tidak mau disebutkan namanya mengaku dirinya merasa aneh bahkan ada pesan yang tidak menyenangkan dengan kalima binatang.

"Ini aneh, kok belum masuk tempo sudah ditagih bahkan penagih ini melontarkan kalimat yang tidak menyenengkan, saya menduga ini legalitas pinjol ini perlu ditanyakan legalitasnya..!!," kata Pria yang tidak mau disebutkan namannya, kepada redaksi pada Sabtu, (04/02/2023).

Namun apakah tindakan tersebut diperkenankan menurut hukum?

Melansir dari MotorPlus, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memberikan pendapatnya seputar kasus penagihan utang oleh debt collector dengan cara mengancam. 

Menurutnya, debt collector yang menagih utang dalam bentuk ancaman, kekerasan, dan tindakan yang mempermalukan berpotensi melanggar hukum pidana atau sosial.

Selain itu, tindakan-tindakan negatif yang dilakukan debt collector saat menagih utang juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.


Oleh karenanya, Riswinandi menyarankan agar para debt collector lebih memperhatikan aspek-aspek yang dapat menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.


"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tutur Riswinandi seperti dikutip dari MotorPlus (via Kompas.com).


Lebih lanjut, aturan mengenai kerjasama perusahaan pembiayaan dengan pihak ketiga penagih utang sejatinya sudah diatur alam peraturan OJK.


Tepatnya pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.


Meskipun begitu, Riswinandi menyebutkan bahwa pada pelaksanaannya, debt collector sebagai pihak ketiga tidak jarang melakukan penagihan utang dengan aksi yang tidak menyenangkan.


Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi. 

Pidana pelaku kekerasan

Pada dasarnya, tindakan penagihan utang yang menggunakan ancaman kekerasan dan/atau tindakan serupa lainnya yang dimaksudkan agar seseorang melakukan sesuatu, dalam hal ini agar debitur membayar utang, dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana.

Ketentuan umum yang dirujuk adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

Pasal 335 ayat (1) tegas melarang penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan dan/atau perlakuan yang tidak menyenangkan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu, baik terhadap orang itu sendiri (i.c. peminjam) maupun orang lain.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar