Konsistensi Kakanwil KUMHAM Jabar mengawal PPKM darurat
Karawang,wartapasundan.id
Pagi hari ini Jum'at 16 Juli 2021 bersama Kadiv Pemasyarakatan Taufiqurahman, Kadiv Imigrasi Heru Tjondro , dan Kadiv Administrasi Ngadiono Basuki, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo tak henti memberi Penguatan pada semua Unit pelaksana teknis (UPT).
Di sisa waktu empat hari kedepan jelang berakhirnya pelaksanaan PPKM darurat yang di tetapkan Pemerintah pusat juga Sikap strategis Kementerian Hukum dan HAM lewat Andap Budhi Revianto Sekjennya beberapa waktu lalu kepada jajaran Kantor Wilayah.
Kakanwil merespon dengan meneruskan kepada struktural dan fungsional dilingkungan kerjanya " Dinamika pemberlakuan PPKM darurat ini sangat berdampak terutama dalam WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap aman mendapatkan Hak Upah sementara masyarakat pekerja Non ASN tak ber WFH tetap beraktivitas normal demi mendapatkan Upah " , maka hal ini jangan menjadikan kecemburuan sosial Masyarakat di situasi saat ini " tegas Kakanwil.
Kemudian pesan dari Sekjen Kementerian buat jajaran UPT untuk menerapkan sistem Pengamanan satu pintu dalam memberikan Pelayanan maupun pelaksanaan Tugas sehari-hari, Selalu Cek kesiapan personil pengamanan dan lakukan koordinasi dengan TNI/POLRI, Jaga selalu Protap Pengamanan dan Prokes dengan ketat dilingkungan kerja, Terakhir Antisipasi kejadian bersifat Kontijensi/Darurat serta bagi UPT Pemasyarakatan lakukan deteksi dini gangguan Kamtib "jelas Kakanwil.
Kadiv. Imigrasi pun turut memberi Penguatan kepada UPT " Arahan pak Sekjen lewat Kakanwil sudah jelas " Untuk semua UPT Imigrasi di seluruh Jawa barat harus peka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat walaupun WFH seratus persen saat PPKM darurat ini, jika memang harus menghadirkan tatap muka demi melayani karena Urgensinya jangan menjadi alasan tidak bisa, Bagaimana pun Imigrasi adalah esensi penting Masyarakat yang membutuhkan ",
Kadiv Pemasyarakatan secara tegas memberikan arahan bagi UPT " Seperti disampaikan Kakanwil untuk kawan - kawan Pemasyarakatan harus fokus dan bertanggungjawab dalam mengurus kantor nya dimasa PPKM ini, jika memang harus menerima masyarakat yang ditindak karena melanggar aturan PPKM maka harus pula bijak menyikapi dalam mempersiapkan tempat yang Representatif dengan tetap menerapkan pelayanan yang sesuai dengan SOP di Lapas dan Rutan.(red)

Posting Komentar